Beranda

Detail

Gunakan Kartu Astek Orang Lain, PMI di Taiwan Kena Dua Pasal Sekaligus

Jangan mengira menggunakan kartu identitas orang lain di Taiwan kalian merasa aman-aman saja. Apabila ketahuan kalian bisa berurusan dengan hukum di Taiwan

Kejaksaan Negeri Keelung memutuskan hukuman penjara dua bulan dan sanksi denda terhadap Cici, seorang PMI yang menggunakan kartu Astek milik sesama PMI yang hilang untuk melamar pekerjaan.

Mendengar putusan tersebut Cici yang statusnya pekerja migran ilegal itu saat dilakukan penyelidikan mengakuinya, dan minta jaksa mengajukan keringanan hukuman.

Sebagaimana dilansir Liberty Times News (7/3), pada pertengahan bulan April tahun lalu, seorang majikan bermarga Chou mencari pekerja migran untuk merawat bapaknya yang dirawat di RS.

Melalui seorang sopir taxi yang bermarga Chen akhirnya Chou mendapatkan seorang pekerja migran. Namun ia hanya bekerja beberapa hari saja dan tidak mau meneruskan pekerjaannya.

Kemudian Chen menawarkan pekerjaan tersebut ke Cici. Dengan menggunakan kartu Askes palsu Cici berhasil mengelabuhi majikan dan akhirnya bisa bekerja di RS. Akan tetapi baru bekerja beberapa hari, ada seseorang yang melaporkan Cici ke Imigrasi.

Akhirnya Tim satuan khusus Imigrasi mendatangi Cici untuk memeriksa identitasnya. Pada saat itu imigrasi mengetahui kalau identitas Cici di Astek dengan nomor ARC nya tidak sama. Cici tidak bisa menipu lagi, ia mengatakan kalau ia menggunakan kartu Astek milik sesama PMI yang hilang untuk mencari pekerjaan.

Setelah dilakukan intrograsi, Cici didakwa telah melakukan dua pelanggaran sekaligus, yaitu pemalsuan identitas. Untuk kasus ini Cici dijatuhi hukuman 2 bulan penjara, atau denda NTD 60.000 dengan masa percobaan selama 2 tahun penjara.

Sementara untuk dakwaan pencurian dokumen (kartu Astek red. ) untuk kemudian menyalahgunakannya, setelah diinterogasi tim penyelidik Cici mengakui perbuatannya, maka dia tetap akan dituntut secara hukum dan jaksa akan mengajukan keringanan hukuman ke pengadilan.

Adapun sopir taxi, Chen yang menawari pekerjaan sekaligus bertindak sebagai agensi, dianggap telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan dikenakan hukuman penjara 40 hari atau denda NTD 40.000.

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir