Beranda

Detail

Membunuh Rekan Kerjanya Karena Salah Menerjemahkan, PMI di Taiwan Divonis 15 Tahun Penjara

Seorang Pekerja Migran Indonesia, Anto, oleh Pengadilan Taiwan divonis hukuman penjara 15 tahun karena telah menghilangkan nyawa teman kerjanya pada pertengahan Agustus tahun lalu.

Dilansir media Taiwan China Times (19/10/2022) Anto, laki-laki berumur 29 tahun itu bersama satu orang PMI perempuan (korban) yang sama-sama berstatus ilegal bekerja di sebuah perkebunan tomat di daerah Nantou. Mereka terkadang disuruh memotong cabang pohon tomat, kadang-kadang disuruh memanen.

Dikarenakan korban bahasa Mandarinnya lebih bagus, maka dia dipercaya majikannya untuk menerjemahkan setiap pekerjaan yang harus dilakukan oleh Anto.

Pada bulan Agustus tahun lalu, majikannya menyuruh Anto untuk memotong pohon tomat 剪修(baca: Chien Sio). Akan tetapi korban menerjemahkannya menjadi memanen tomat 採收(baca: Tsai Shou).

Mendengar perintah majikan melalui korban, Anto bergegas mengemudi mobil bersiap-siap memanen tomat. Namun seorang pekerja memberitahunya bahwa dia disuruh memotong pohon tomat, bukan memanen.

Mendengar hal itu, Anto yang selama di sana hubungannya dengan korban tidak baik, langsung marah dan menemui korban. Pada saat itu ia membawa pisau untuk menakut-nakuti korban.

“Saya juga punya kesabaran, dan pisau ada di tangan saya. Jika kamu melakukannya sekali lagi, akan saya tusuk kamu, “ancam Anto kepada korban.

Korban menjawab, ” kalau kamu berani menusuk, ya tusuk saja”.
Anto pun kalap dan langsung menusuk korban dengan pisau berulang kali. Korban meninggal di tempat karena lukanya cukup parah.

Setelah melakukan penusukan Anto kemudian melarikan diri ke gunung. Namun tidak berapa lama kemudian dia tertangkap.

Pada sidang kedua kemarin dinyatakan, meskipun Anto telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya, akan tetapi pihak keluarga korban tidak mau damai dan meminta untuk ditindaklanjuti sesuai hukum di Taiwan.

Setelah melalui beberapa pertimbangan dan segala kondisi lainnya, Anto akan divonis hukuman penjara 15 tahun. Dan setelah dia menyelesaikan hukuman tersebut atau menerima pengampunan, selanjutnya Anto dipulangkan.

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir