Beranda

Detail

Rally Akbar Tuntut Pekerja Migran Bebas Pindah Majikan, Berikut Jawaban Kemenaker

Hari ini (16/1/2022) Serikat Pekerja Migran di Taiwan bersama organisasi lainnya serta pekerja migran kembali turun ke jalan untuk menggelar Rally Akbar yang dimulai dari stasiun Taipei menuju Kantor kemenaker.

Rally Akbar yang diadakan dua tahun sekali itu, untuk tahun ini mengambil tema menuntut supaya pekerja migran diberi kebebasan untuk pindah majikan.

Menanggapi hal tersebut, kementerian Tenaga Kerja mengatakan, apabila pekerja migran dapat berpindah majikan secara bebas, hal itu dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam hubungan antara pekerja dan majikan, serta meningkatkan biaya untuk perekrutan pekerja migran.

Masalah lainnya yaitu, adanya kekosongan pekerja perawat pasien rumah tangga selama menunggu proses merekrut pekerja migran.Kemenaker menjelaskan, saat ini di bawah kerangka kelembagaan yang ada, terkait persyaratan pekerja migran yang pindah majikan telah ditinjau dan disesuaikan.

Dimana, dalam praktiknya selain antara pekerja migran dan majikan sama-sama menyetujui untuk pindah majikan, pekerja migran dapat pindah majikan karena alasan majikan yang tidak bertanggung jawab.Atau, sebagai alternatif lain, pekerja migran dapat menunggu hingga masa kontrak habis kemudian proses pindah majikan. Persyaratan untuk pindah majikan tersebut sudah lebih bebas dan fleksibel daripada ketentuan hukum pindah majikan yang berlaku.

Kemenaker menambahkan, dikarenakan proses pekerja migran yang pindah majikan dengan bebas harus melibatkan revisi undang-undang, maka masih harus mencari konsensus sosial.

Selain itu kemenaker mengungkapkan, akibat dampak epidemi Covid, pekerja migran harus berpindah majikan lintas sektor yang berdampak pada stabilitas pekerjaan. Untuk itu, pada tanggal 27 Agustus tahun lalu Kemenaker mengeluarkan aturan pindah majikan, dengan ketentuan apabila seorang pekerja pindah majikan, jika tidak ada calon majikan dari jenis pekerjaan yang sama yang terdaftar untuk merekrutnya dalam 14 hari berturut-turut, pekerja migran dapat berganti majikan di sektor industri.Kemenaker juga mengungkapkan, seperti kasus di mana pekerja migran mengalami pelecehan seksual dapat melakukan perpindahan lintas sektor dengan persetujuan dari depnaker.

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir