Seorang pekerja migran asal Thailand menolak dites alkohol saat mengendarai sepeda listrik setelah minum, oleh polisi dikenakan denda NTD 90.000. Pekerja migran tersebut mengajukan pembayarannya dilakukan secara dicicil setiap bulan dengan memotong gajinya.
Kejaksaan Shilin mengatakan, laki-laki berumur 49 tahun itu masuk Taiwan pada tahun 2017 lalu dan bekerja di salah satu pabrik kaca di daerah Bali, New Taipei City.
Pada tanggal 8 September 2018 lalu pada saat sedang mengantar temannya pulang ke mess ia kepergok polisi. Namun ia menolak karena ia takut akan dipulangkan.
Pekerja migran mengatakan, pada saat itu ia sedang makan bersama dan minum segelas anggur hitam bersama temannya. Setelah itu ia mengantar temannya pulang ke mess dan bertemu dengan polisi. Pada saat ditest kadar alkoholnya Pekerja Migran tersebut menolaknya.
Polisi kemudian mengeluarkan surat tilang pelanggaran lalu lintas dan penolakan ditest kadar alkohol dengan nominal denda NTD 90.000.
Karena pekerja migran tersebut tidak memiliki uang sebanyak itu, maka ia meminta ke Kejaksaan supaya bisa membayar dendanya dicicil dengan memotong gajinya.
Namun, ia hanya membayar cicilannya sebesar NTD 25.000 dan tidak dilanjutkan lagi, sehingga ia masih punya tanggungan sebanyak NTD 65.000 yang belum dibayar. Kejaksaan Shilin kemudian mengirim surat tagihan pelunasan yang dialamatkan ke pabrik.
Akhirnya agen dan pekerja migran kembali mengajukan keringanan cicilan yaitu dengan memotong gaji NTD 5000 perbulannya hingga lunas semua dendanya.
Polisi mengingatkan, meskipun pelanggar bisa lolos tidak dites alkohol nya namun hukum tetap berlaku dan tetap dikenakan denda sesuai hukum yang berlaku.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir