Beranda

Detail

Depnaker: Denda Kaburan Akan Diperberat, Bonus Hingga 70 Ribu NT Bagi yang Melaporkan

Untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat banyaknya pekerja migran, agensi maupun majikan ilegal di Taiwan, Kemenaker telah menyiapkan draft amandemen beberapa ketentuan ke dalam UU Ketenagakerjaan antara lain memperberat hukuman dan denda bagi mereka.

Sebagaimana disampaikan Kemenaker di halaman website resminya pada Selasa (21/6) “Kemenaker bekerja sama dengan NIA untuk memperkuat penyelidikan terhadap PMA Ilegal, memperberat hukuman bagi majikan dan agen ilegal.

Dalam draftnya tersebut, menyatakan bagi majikan yang merekrut dan mempekerjakan PMA ilegal akan dikenakan denda antara 150.000 ~ 750.000 NT.

Sementara untuk denda agensi ilegal akan dinaikkan dari yang sekrang berlaku 100.000~500.000 NT, naik menjadi 300.000 ~1,5 juta NT. Sedangkan Mediator ilegal atau yang berperan menawarkan atau mempromosikan job ilegal untuk mencari keuntungan terancam vonis penjara maksimal 3 tahun, atau denda maksimal 1,2 Juta NT.

Selain itu, apabila PMA Ilegal maka tertangkap akan dikenakan denda antara 30.000 hingga 150.000 NT, kemudian dipulangkan dan tidak bisa masuk Taiwan selamanya.

Kemenaker mengingatkan, PMA yang masih berstatus resmi supaya bertahan dengan tetap menjadi PMA resmi. Karena, apabila telah berstatus ilegal maka mereka akan kehilangan Perlindungan dari Pemerintah dan tidak dapat melindungi serta mendapatkan hak-haknya.

Adapun isi draft lainnya, menyatakan bahwa bagi masyarakat yang melaporkan keberadaan majikan Ilegal, PMA Ilegal maupun agensi ilegal, Kemenaker akan menaikkan bonusnya antara 5.000 hingga 70.000 NT.

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir