Beranda

Detail

Denda Overstay di Taiwan Di Naikan Yang Semula Dari NTD 2.000 – NTD 10.000 naik menjadi NTD 30.000 – NTD 150.000

Dalam pertemuannya hari ini (12/1/2023) Eksekutif Yuan Taiwan mengesahkan rancangan amandemen pada beberapa pasal-pasal tertentu dari UU Keimigrasian dan Imigran, salah satunya adalah memperberat denda bagi Warga Negara Asing (WNA) ilegal.

Dilansir dari China Times (12/1), sebanyak 52 pasal telah diamandemen, terutama pelonggaran peraturan izin tinggal dan menetap di Taiwan, meningkatkan insentif bagi talenta berkualitas untuk masuk ke Taiwan, memperberat hukuman dan bentuk hukuman untuk memperkuat upaya penegakan hukum bagi imigran gelap.

Di satu sisi, untuk menciptakan rekrutmen talenta yang lebih berkualitas dan lingkungan tempat tinggal yang ramah. Di sisi lain untuk memperhatikan pemeliharaan keamanan nasional.

Untuk mencegah WNA tinggal di Taiwan melewati batas masa izin tinggal atau WNA Overstayer (WNAO), dalam draft revisi tersebut disebutkan denda bagi WNAO diperberat atau dendanya lebih benyak.

Adapun dendanya dari yang semula hanya didenda NTD 2.000 hingga NTD10.000 naik menjadi NTD 30.000~NTD 150.000.

Selain itu, memperpanjang masa blacklist dari yang semula maksimal 3 tahun bertambah menjadi 10 tahun tidak boleh masuk Taiwan.

Sementara itu, bagi mereka yang membiarkan WNAO beraktifitas, membiarkan WNAO tetap tinggal lebih lama atau menyembunyikannya, akan dikenakan denda NTD 60.000 hingga NTD 300.000.

Bagi perantara orang asing yang melakukan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan alasàn izin tinggalnya akan dikenakan denda NTD 200.000 hingga NTD 1juta.

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir