Beranda

Detail

Ngeri, Ini Contoh Kasus yang Menimpa TKI Apabila Berangkat Secara Unprosedural

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani memperingatkan akan bahayanya berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur unprosedural.

Tidak sedikit, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI yang mendapat permasalahan karena bekerja melalui jalur non resmi ke negara penempatan.

Data mereka tidak tercatat oleh negara sehingga kurang mendapat perlindungan.

Benny Rhamdani menyampaikan, berdasarkan data laporan yang diterima BP2MI, ada banyak sekali permasalahan yang dialami PMI unprosedural.

Mulai dari PMI yang menerima kekerasan fisik maupun seksual, hilang kontak, gaji tidak dibayar, deportasi, diperjual belikan dari satu majikan ke majikan lain, dan masih banyak lagi.

“Kemudian juga bahkan ada yang sampai meninggal dunia. Tentunya ini menyedihkan,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) di Sport Center Indramayu, Minggu (4/12/2022).

Benny Rhamdani menyampaikan, BP2MI tidak mengetahui secara pesti berapa jumlah PMI yang bekerja melalui jalur unprosedural.

Hal ini karena pemberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak tercatat oleh negara.

BP2MI pun baru mengetahui adanya PMI unprosedural setelah yang bersangkutan meminta tolong karena terlibat masalah.

“Itu baru kita ketahui setelah mereka melapor. Kalau mereka tidak melapor dan tiba-tiba meninggal, kita tidak pernah tahu,” ucap dia.

Sejak berdiri pada 2017 lalu, sampai dengan saat ini, kata Benny Rhamdani, BP2MI sedikitnya sudah menerima sekitar 34 ribu aduan.

Di antaranya, kasus meninggal dunia sebanyak 1.495 orang, sakit 1.316 orang, dan masih banyak lagi.

Lanjut Benny Rhamdani, dari jumlah tersebut 98 persen di antaranya sudah berhasil ditangani oleh BP2MI.

Benny Rhamdani juga terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi demi mendapat perlindungan maksimal dari negara.

Jangan justru termakan bujuk rayu calo dan bersedia dikirimkan ke negara penempatan melalui jalur yang non resmi.

“Intinya, kami mengimbau agar masyarakat jangan tergiur oleh calo-calo, waspadai bujuk rayu, harus bisa menunjukan perusahaan yang resmi, ada surat perjanjian, dan memiliki dokumen-dokumen lengkap,” ucap dia.

“Visanya juga harus visa kerja, kalau visanya umrah atau ziarah itu pasti ilegal,” lanjut Benny Rhamdani.

Sumber : Tribuncirebon

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir