Beranda

Detail

Sebar Foto Saat Memandikan Akong, PMI di Singapura Dihukum 3 Bulan Penjara

Pengadilan Singapura menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 bulan kepada PMI bernama Hidayah karena didakwa telah melakukan atau menyebarkan foto terlarang Akong yang dijaganya kepada orang lain.

Dilansir Inews (15/2), Wakil Jaksa Penuntut Umum Singapura mengatakan, pada bulan Mei 2022 Hidayah dikembalikan ke agensinya oleh menantu majikannya. Namun tidak dijelaskan secara rinci permasalahannya, ponsel yang sebelumnya dipinjamkan ke Hidayah juga diminta kembali.

Meskipun Hidayah telah mengaku bersalah, namun yang memberatkan tuntutan Jaksa adalah salah satu gambar (foto bugil) yang dikirim melalui obrolan di Whatsapp, dan mesanger.

Sebagaimana diketahui, Hidayah (40th) direkrut seorang majikan di Singapura untuk menjaga seorang laki-laki lansia berumur 79 tahun yang menderita Parkinson pada Februari 2022.

Akibat kondisinya tersebut, Akong tidak bisa melakukan aktifitas secara mandiri. Tiap hari Hidayah harus merawat dan membantunya termasuk memandikannya.

Hidayah mendapatkan gaji sekitar 700 dollar Singapura atau setara Rp 8juta. Selain itu, Hidayah juga dipinjami sebuah ponsel oleh adik majikannya.

Pada bulan April Hidayah mendapatkan inbox dari suaminya menanyakan apa yang sedang dilakukannya saat itu. Kebetulan Hidayah sedang memandikan akongnya.

Hidayah membalas inbox WA suaminya sekaligus mengirim foto diri dan akong yang tengah telanjang kepada suaminya. Dia bahkan mengirim foto serupa empat hari kemudian ke seorang temannya juga melalui Facebook Messenger.

Penulis : Hani_TW

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir