Beranda

Detail

Buron Penipuan Calon TKI Tujuan Amerika Serikat Ditangkap Polisi, Pendaftar Diminta Rp125 Juta

Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap Siska Yuliana (36).

Sebelumnya Siska telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron dugaan penipuan calon pekerja migran atau tenaga kerja indonesia (TKI) tujuan Amerika Serikat. 

Sebelumnya Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung lebih dulu menangkap suami Siska, Irwan Efendi (38).

Bahkan berkas perkara warga Perumahan Puri Permata Kelurahan Sembung, Kecamatan Kota ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. 

Menurut Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Siska ditangkap pada Senin (14/11/2022) sore.

“Sebelumnya SY (Siska) sudah dua kali dipanggil penyidik, namun mangkir. Karena itu tersangka ditetapkan sebagai tersangka,” terang Anshori. 

Lanjut Anshori, tersangka ada di wilayah Kabupaten Tulungagung selama ditetapkan sebagai buron. 

Usai menjalani penyidikan, Siska tidak ditahan oleh polisi. 

Ibu empat anak ini hanya dikenakan wajib lapor dengan pertimbangan kemanusiaan. 

“Tersangka mempunyai 4 anak yang masih kecil-kecil. Kasusnya masih berlanjut meski tersangka tidak ditahan,” tegas Anshori.

Sebelumnya Siska bersama suaminya bekerja sama melakukan penipuan kepada calon pekerja migran.

Keduanya mengaku bisa mengirimkan pekerja migran untuk pabrik Coca-Cola di Amerika Serikat.

Kepada calon korbannya mereka menawari gaji Rp 80 juta per bulan. 

Untuk meyakinkan calon korban, mereka mengaku dari PT Abadi Mandiri Internasional (AMI) berkedudukan di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru. 

Untuk proses keberangkatan ke Amerika, setiap pendaftar dimintai Rp 50 juta hingga Rp 125 juta. 

“Uang pembayaran ini ditransfer ke rekening bank atas nama tersangka. Jadi dia yang menerima uang para korban,” ungkap Anshori.  

Penyidik menjerat Siska dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Selain itu penyidik juga menggunakan pasa 81 juncto pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja  Migran Indonesia. 

Pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. 

Dalam kasus ini ada belasan orang yang menjadi korban dengan kerugian lebih dari Rp 1 miliar. 

“Kasus ini dilaporkan pada Oktober dan Desember 2021 silam,” tutur Anshori.

Dua pelapor adalah GT asal Jawa Tengah dan JWH asal Kabupaten Trenggalek.

Dua korban ini mengalami kerugian sekitar Rp 244 juta. 

GT dijanjikan berangkat ke Amerika Serikat pada 8 Juni 2021, sementara  JWH pada 7 April 2021. 

Belakangan diketahui PT AMI adalah sebuah perusahaan fiktif.

Sumber : suryamalang.com

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir