Menurut penyelidikan Badan Imigrasi, pengasuh Indonesia itu tiba pada Mei tahun lalu. Selama 9 bulan bekerja, jam kerja harian selama 21,5 jam. Sampai bahkan mencekok mulut dengan semprotan jet keran. Selain itu, paspor dan HP PMI ini disita secara paksa, membatasi kebebasan bergerak dan komunikasi dengan orang lain. Kantor Kejaksaan Distrik Taichung mengarahkan penggeledahan pada akhir Maret, dan penyelidikan berakhir pada 22 Mei. Tiga orang, termasuk majikan bermarga Hou, diidentifikasi dan dituntut atas pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Manusia, kejahatan cedera kriminal, kejahatan merampas kebebasan bergerak orang lain, dan kejahatan intimidasi.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir