Untuk mencegah wabah demam babi Afrika, sejak bulan Mei tahun lalu Taiwan memperketat sekaligus melarang makanan olahan yang mengandung bahan daging masuk Taiwan, baik itu dibawah langsung atau dikirim melalui post.
Bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan denda yang tidak tanggung-tanggung, yaitu 200 ribu NT atau kisaran 100 juta rupiah.
Meski peraturan sudah ditetapkan, masih ada saja masyarakat lokal, warga asing termasuk juga PMA yang masih berani membawa atau membeli secara online dan dikirim ke Taiwan.
Menurut data dari imigrasi orang, dalam beberapa hari ini ada 5 orang warga asing yang masuk Taiwan dan saat dilakukan pemeriksaan di bandraa mereka membawa makanan olahan yang mengandung daging.
Empat orang diantaranya masuk Taiwan menggunakan visa turis. Karena tidak mampu membayar denda 200 Ribu NT, mereka kembali ke negaranya lagi.
Sementara 1 orang lainnya adalah pekerja Migran yang baru pertama kali masuk Taiwan. Awalnya PMA ini tidak bisa membayar denda sebesar itu, akan tetapi ada salah satu anggota keluarganya yang mau membayarnya, akhirnya PMA tersebut bisa masuk Taiwan.
Nasibnya benar-benar apes, belum sempat bekerja dan menghasilkan uang, dia harus membayar denda sebesar 200 Ribu NT, sungguh tidak sebanding dengan yang dibawanya.
Imigrasi mengingatkan, pengantin asing maupun PMA jangan sekali-kali membawa atau menitip makanan olahan yang mengandung daging masuk ke Taiwan. Apabila dilanggar akan dikenakan denda maksimal 1 juta NT, jika tidak bisa membayarnya Maka tidak diizinkan masuk Taiwan.
Selain itu, imigrasi juga menyarankan supaya jangan meminta kiriman makanan olahan dari kampung halamannya, selain pengirim yang akan dikenakan denda, penerima juga akan dikenakan denda.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir