K , seorang korban mutilasi di semarang yang merupakan istri seorang PMI yang saat ini bekerja di taiwan sektor pelayaran. Tangisan pun tak terbendung ketika sang ayah dari K , Aswirto mengetahui kejadian yang menimpa putri nya tersebut. K di ketahui tewas di mutilasi oleh mantan pacar nya , Imam Sobari. Kejadian ini menimbulkan dampak yang sangat besar bagi keluarga besar Aswirto di Slawi Tegal ini. Karena sang suami bekerja d sektor pelayaran maka sampai saat ini mereka masih belum bisa menghubungi suami terkait kabar duka ini. K dan suami menikah sudah 2 tahun lalu , tapi belum di karuniain anak.
Polres Semarang , Polsek Balapulang , Polres Tegal , Perangkat Desa dan Warga juga turut membantu serta terhadap kasus mutilasi K ini.
Seperti yang dilansir oleh TribunJateng , Ayah dari K juga meminta kepada rekan media untuk membantu mengawal kasus yang menimpa putri nya ini sampai pelaku mendapat hukuman setimpal , dan pihak keluarga sangat mengharapkan hukuman mati kepada pelaku. Rekan media juga turut mengucapkan rasa bela sungkawa atas peristiwa naas yang merenggut nyawa putri nya , selasa (26/7/2022).
Potongan tubuh K di temukan di beberapa lokasi terpisah di daerah Ungaran , K merupakan warga desa Cibunar , RT 01 / RW 02 , kelurahan cibunar , kecamatan balapulang , kabupaten Tegal. Sedangkan Pelaku yang bernama Imam Sobari sampai saat ini juga masih tinggal di desa yang sama.
Kejadian pun bermula ketika Imam Sobari ketika ia datang ke rumah K untuk main pada Minggu (24/7/2022). Alasan Pelaku datang main ke rumah yaitu ingin menemui anaknya yang merupakan hasil hubungan dia dan korban di luar nikah. Ketika tiba di rumah korban pelaku tidak ada di rumah karena sedang mencari keberadaan si Anak yang memang sudah beberapa hari hilang kontak.
Korban dulu memang pernah berpacaran dengan pelaku yang akhir nya terjadilah hubungan di luar nikah yang membuat korban ini hamil dengan pelaku. Ketika kejadian ini terjadi korban juga sampai enam kali meminta pertanggungjawaban kepada sang pelaku tetapi tidak di respon sampai korban pun akhir nya mengambil jalur hukum dan melapor ke polisi. Pelaku pun mendapat ancama hukuman selama 10 tahun penjara , tetapi karena mendapat potongan masa tahanan akhir nya pelaku hanya di penjara enam tahun.
Ternyata Motif sebenar nya pelaku mendatangi rumah korban kali ini adalah untuk menikahi nya , Akan tetapi korban sudah menikah. Pelaku pun terus memaksa korban tetapi korban tidak mau maka terjadilah peristiwa tersebut. Anak korban yang berjenis kelamin laki-laki yang saat ini berusia enam tahun sudah di pindahkan ke rumah saudara yang lain dengan alasan keamanan.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir