Arab Saudi tengah mengeksekusi mati dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melakukan pembunuhan terhadap sesama WNI pada hari Kamis (17/3/2022). Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha menyatakan bahwa kedua PMI tersebut dieksekusi pada Kamis pagi.
“Pada tanggal 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melakukan eksekusi mati terhadap dua PMI yaitu Agus Ahmad Arwas dan Nawali hasan Ihsan,” kata Judha.
Judha juga mengatakan bahwa Saudi sudah memberikan informasi terkait rencana eksekusi AA dan NH kepada pengacara Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah sehari sebelumnya. Berdasarkan keterangan Kemlu RI, kasus ini bermula ketika kepolisian Arab Saudi menemukan jasad korban WNI bernama Fatmah dalam kondisi tangan terikat dan mulut terplester.
Ketika itu, pihak kepolisian menemukan tanda-tanda adanya kekerasan fisik dan seksual di tubuh Fatmah kemudian pihak berwenang langsung melakukan penangkapan terhadap AA dan NH atas tuduhan membunuh Fatmah. AA dan NH menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana, diketahui juga pembunuhan yang dilakukan atas dasar balas dendam karena korban pernah melakukan penganiayaan terhadap mantan istri NH.
Usai dilakukannya serangkaian persidangan, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis mati kepada AA dan NH. Kemudian, AA dan NH mengajukan banding dan setelah itu AA dan NH kembali dijatuhi vonis mati dan vonis itu dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.
Penetapan hukuman mati AA dan NH lebih kuat ketika keduanya mengakui perbuatan mereka. “Sejak awal penangkapan hingga persidangan, pemerintah termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh melakukan berbagai langkah pendampingan. Baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman,” kata Kemlu RI.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir