Beranda

Detail

Kabar Gembira, Indonesia Hapus Ketentuan Karantina Mulai 1 April, Berikut Syaratnya

Kabar gembira.
Pemerintah berniat menghapus ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia per 1 April 2022, sementara di Bali akan diberlakukan uji Coba mulai 7 Maret besok.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, Selasa sore (1/3) menyampaikan, pemerintah melakukan penurunan jumlah hari karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri secara bertahap.

Ketentuan tersebut dilakukan otoritas terkait secara bertahap melalui rangkaian uji coba yang dimulai pada 1 Maret 2022, 7 Maret, 14 Maret dst., dengan memangkas masa karantina dari sepekan menjadi tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster.

Nadia mengatakan, hasil uji coba akan menentukan kebijakan lanjutan berupa peniadaan ketentuan karantina secara nasional yang dimulai per 1 April 2022.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19.

Sementara itu, dilansir Antara News (4/3), Pemerintah Provinsi Bali memutuskan pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi PPLN ke Pulau Dewata baik perjalanan udara maupun laut dimulai Senin, 7 Maret 2022.

Keputusan tersebut merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (4/3) petang.

Di samping poin kebijakan PPLN tanpa karantina dan hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dalam rapat tersebut juga diputuskan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN juga diberlakukan mulai 7 Maret 2022.

Pemberlakuan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.

Selanjutnya Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Adapun persyaratannya antara lain, pengisian e-HAC dilakukan sebelum pelaku perjalanan check in yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga pelaku perjalanan udara, laut dan darat domestik bisa mudah untuk mengaksesnya.

Persyaratan lainnya hasil tes negatif PCR paling lambat 3×24 jam bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 atau hasil negatif tes usap Antigen paling lambat 1×24 jam sebelum keberangkatan bagi yang sudah vaksinasi dosis lengkap.

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir