Masih ingat kasus video tidak senonoh yang diupload di story WA dan kemudian disebarkan di medsos yang bikin heboh PMI beberapa hari lalu?
Akibat dari video tersebut, banyak sekali permintaan dari para PMI di beberapa negara supaya mereka dideportasi saja karena telah mencemarkan nama baik bangsa Indonesia.
Untuk itu, kasus unggahan dan penyebaran video tersebut akhirnya diserahkan ke perwakilan pemerintah Indonesia di Taiwan (KDEI Taipei). Dan hari ini (24/1) mereka melakukan mediasi di kantor KDEI.
Sebagaimana disampaikan Faisal Soh dalam livenya (24/1), hasil keputusan dari mediasi antara KDEI dengan Aryudha dan Sri yaitu, mereka dinyatakan tidak dideportasi.
“Hasil yang diambil sesuai yang saya katakan, tidak ada yang namanya deportasi, “jelas Faisal.
Namun, lanjut Faisal, baik Aryudha maupun Sri mereka memilih untuk pulang. Hal itu dilakukan sebagai rasa pertanggung jawaban mereka kepada publik atas perbuatan mereka.
Selain itu, dalam mediasi yang berlangsung satu jam lebih tersebut mereka berdua juga melakukan permintaan ma’af dengan tulisan di atas kertas serta beberapa point perjanjian penting lainnya.
“Mereka juga melampirkan permintaan ma’af kepada publik berupa tulisan kertas hitam di atas putih dan beberapa point perjanjian yang tidak bisa saya ucapkan di sini, “ungkap Faisal.
Namun ada satu point yang diungkapkan oleh Faisal, yaitu mereka tidak boleh melakukan live streaming dengan konten yang sepeti sebelumnya dan sebisa mungkin tidak live selama di Taiwan.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Aryudha mengupload video tidak senonoh milik pasangannya, Sri, di story WA nya dan hanya berlangsung selama lima menit, kemudian dihapus.
Namun, dalam hitungan detik saja video tersebut telah tersebar di medsos dan akhirnya viral. Melihat hal itu, Faisal Soh segera turun tangan dan menjemput Aryudha di pabriknya untuk memberikan klarifikasi dan minta maaf.
Mengingat posisi mereka saat ini di Taiwan dan yang mengupload video itu adalah yang bersangkutan sendiri, maka menurut hukum di Taiwan mereka tidak bisa dituntut atau dideportasi.
Akan tetapi, sebagai warga Indonesia yang berakhlak dan beragama, tindakan tersebut merupakan tindakan asusila dan telah melanggar norma agama. Selain itu, secara tidak langsung telah merusak citra PMI di Luar Negeri.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir