Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Brunei Darussalam dianiaya majikannya. TKW berinisial B asal Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur ini mengalami penganiayaan oleh majikan lantaran dirinya menolak dijadikan istri kedua.
B yang hanya merupakan TKW tidak mengira bahwa majikannya bisa naksir dengannya hingga berkeinginan menikahinya. Tahu bahwa dirinya bakal dijadikan istri kedua maka TKW tersebut pun menolak hingga membuat majikannya marah.
Ia kerap sekali mendapatkan kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka lebam. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso mengatakan bahwa laporan penganiayaan ini sudah sampai ke MRC dan telah dilanjuti dengan melakukan mediasi.
Agus mengaku bahwa pada dasarnya pihaknya tidak bisa mengambil tenaga kerja migran yang terikat kontrak maka dari itulah harus terlebih dahulu melalui mediasi. Adapun dalam mediasi ini, B yang didampingi oleh Migrant Worker Resource Centre (MRC) dapat membuktikan kesalahan si majikan salah satu bukti penganiayaan.
Dengan adanya bukti penganiayaan maka kontrak kerja B bisa diakhiri dan pihak majikan memberikan kompensasi. B lalu dipulangkan ke Tulungagung sebelum bulan Ramadhan kemarin. Disnakertrans akan siap memfasilitasi B seandainya ingin bekerja kembali ke luar negeri sebagai TKW.
Pemulangan TKW berinisial B merupakan kasus pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pertama yang diurus MRC. Dengan menggandeng ILO, organisasi PBB, MRC bertujuan melindungi para pekerja migran secara menyeluruh termasuk selama di negara penempatan dan selepas habis kontrak.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir