Ketok palu!
Pada 19 April kemarin Legislatif Yuan meloloskan amandemen beberapa ketentuan terkait “Peraturan Manajemen Lalu Lintas Jalan”, yang menetapkan bahwa sepeda listrik bisa dikendarai di jalan raya setelah disertifikasi, dilisensikan, dan wajib diasuransikan.
Sebelum peraturan itu disahkan, telah melalui masa percobaan selama dua tahun. Dan dalam masa dua tahun ini kendaraan listrik roda dua yang telah lulus pemeriksaan formal, serta telah ditempeli tanda bukti pemeriksaan atau tanda sertifikasi, maka setelah peraturan baru berlaku plat nomor harus dipasang.
Adapun bagi mereka yang tidak segera mengambil lisensi atau plat nomor dalam batas waktu yang ditentukan akan dihukum menurut hukum yang berlaku.
Menurut data dari FSC Taiwan, saat ini ada sekitar 650.000 kendaraan listrik roda dua. Setelah undang-undang baru berlaku, sebelum kendaraan listrik roda dua dikendarai di jalan raya, terlebih dahulu harus sudah diasuransikan dan dilisensikan (dipasang plat nomor).
Peraturan tersebut sangat berdampak pada pekerja migran di kawasan industri, pekerja migran pabrik dan pekerja industri, dikarenakan banyaknya pekerja migran di Taiwan yang menggunakan kendaraan listrik roda dua sebagai alat transportasi.
Selain itu, peraturan lainnya yakni dinaikkannya denda bagi pengendara yang melanggarnya.
Peraturan kendaraan listrik roda dua masuk dalam peraturan kendaraan lambat. Bagi pengendara dalam keadaan mabuk dengan kadar alkoholnya melebihi 0.25mg/L dendanya juga telah ditingkatkan dari NTD 1.200 hingga NTD 2.400, dan bagi yang menolak dites kadar alkoholnya, dendanya juga dinaikkan menjadi NTD 4.800.
Sementara itu, memodifikasi kendaraan listrik roda dua juga termasuk pelanggaran. Apabila saat dikendarai di jalan kemudian diberhentikan polisi, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata melanggar peraturan, maka kendaraannya akan disita dan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir