Seperti halnya PMA asal Thailand ini, ia divonis hukuman penjara dua tahun enam bulan karena berburu burung untuk dijadikan tambahan lauk menggunakan senapan yang dirakit sendiri.
Keputusan pengadilan menyatakan, PMA tersebut bekerja di daerah Distrik Da’an Taichung, ia merakit senapan sendiri di dalam asramanya.
Sebagai bahannya, ia menggunakan sekop tanah bekas, pelat baja bekas, pipa baja bekas dan bahan lainnya. Senapan rakitan tersebut bisa menembakkan proyektil dengan kekuatan mematikan.
Pada bulan September tahun lalu, polisi memergokinya ketika PMA itu sedang berburu burung di jalan dekat tanggul Distrik Da’an.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa senapan rakitan, Bulatan baja dan serbuk mesiu.
Dalam pembelaannya PMA mengatakan, dia membuat senjata rakitan itu dipakai untuk berburu burung supaya bisa dimasak untuk menambah lauk.
Dia juga mengatakan kalau warga pribumi diizinkan memiliki senjata, dia mengira dia termasuk juga didalamnya yaitu diizinkan punya senjata.
Pengadilan Tinggi Taichung menyebutkan, warga pribumi diizinkan memiliki senjata karena mereka memiliki alasan khusus, untuk melindungi diri dari ancaman musuh.
Sedangkan PMA itu adalah warga Thailand bukan warga pribumi dengan kebudayaan yang berbeda, sehingga tidak termasuk di dalamnya.
Pengadilan Tinggi Taichung memutuskan hukuman penjara dua tahun enam bulan atas dakwaan pelanggaran hukum yaitu membuat senjata rakitan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar 20.000NT, dan masih bisa naik banding.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir