Beranda

Detail

Wajib Tahu, Berikut Perhitungan Gaji Lembur Selama Hari Libur Imlek di Taiwan

Hari Raya Imlek di Taiwan 2022 atau tahun Macan akan segera tiba. Sebagai pekerja migran anda harus faham bagaimana menghitung gaji pada saat liburan Hari besar tersebut jika anda tetap disuruh bekerja oleh majikan.

Sebagaimana diketahui hari Raya Imlek tahun ini bertepatan pada tanggal 31 Januari sampai 3 Februari dan selama empat hari tersebut merupakan Hari libur Nasional dan pekerja wajib libur.

Akan tetapi jumlah hari libur selama Hari Raya Imlek tahun ini totalnya ada 9 hari yaitu mulai tanggal 29 Januari hingga 6 Februari 2022, termasuk hari Sabtu dan Minggu atau dalam bahasa mandarin biasanya disebut Lien Cia Chi (連假期).

Namun dari sembilan hari tersebut ada beberapa hari yang merupakan libur wajib Hari Besar Nasional 國定日 (baca: Kuo Ting Re), libur biasa hari Sabtu 休息日 (baca: Xiu Xi Are) dan libur resmi atau wajib Hari Minggu 例假 (baca: Li Jia) maupun libur untuk mengganti hari Sabtu yang tetap bekerja 補假 (baca: Pu Cia).

Selain itu pada hari Sabtu tanggal 22 Januari nanti yang seharusnya hari libur, akan tetapi pada hari itu merupakan hari kerja biasa atau yang disebut dengan Pu Pan (補班) sebagai pengganti Hari libur pada liburan Imlek pada Jumat 4 Februari, jadi pada tanggal tersebut (22/1) apabila tetap bekerja maka tidak dihitung lembur.

Dengan demikian, apabila pada hari libur di atas anda tetap disuruh bekerja, maka anda harus tahu bagaimana perhitungan gajinya.

Dikutip dari postingan MoL dalam akun Facebooknya (12/1/2022) adapun perhitungan gaji dari masing-masing hari libur selama Imlek sebagai berikut:

  1. Sabtu, 29 Januari merupakan hari libur biasa. Apabila bekerja maka hitungannya ada lembur.
  2. Minggu, 30 Januari merupakan libur resmi. Tidak diizinkan menyuruh pekerjanya masuk kerja, kecuali ada bencana, adanya perubahan yang mendadak.
  3. Senin, 30 Januari sampai 3 Februari, selama empat hari yaitu malam Imlek, Imlek hari ke-satu sampai ke-tiga, merupakan Hari libur wajib Nasional. Majikan tetap membayar gaji pokok pekerja.
    Apabila pada hari tersebut tetap disuruh bekerja selama 8 jam maka majikan selain membayar gaji pokok pekerja, majikan juga membayar upah lembur yang artinya apabila bekerja satu hari maka pekerja berhak menerima upah 2 kali lipatnya upah jam kerja hari biasa. Kerja tambahan atau lembur setelah 8 jam kerja, perhitungannya disesuaikan dengan Peraturan UU Ketenagakerjaan.
  4. Jum’at, 4 Februari merupakan hari libur pengganti hari libur pada Sabtu 22 Januari. Apabila bekerja maka dihitung lembur.
  5. Sabtu, 5 Februari merupakan hari libur biasa. Apabila bekerja maka dihitung lembur.
  6. Minggu, 6 Februari merupakan libur resmi. Tidak diizinkan menyuruh pekerjanya masuk kerja, kecuali ada bencana, adanya perubahan yang mendadak.

Hal tersebut di atas menggunakan metode daftar kehadiran (kerja) institusi seperti Senin sampai Jumat merupakan hari kerja, Sabtu sebagai hari istirahat, dan Minggu sebagai hari libur.

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir