Menjadi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nyatanya tidak semuanya menggunakan jalur resmi. Seperti seorang PMI asal Kota Probolinggo yang harus dideportasi karena menggunakan jalur tak resmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kota Probolinggo, Muhammad Abbas membenarkan adanya PMI yang dipulangkan karena kedapatan tidak memiliki izin kerja.
Plt Camat Mayangan menjelaskan, pihaknya tidak bisa memastikan berapa jumlah PMI tidak resmi asal Kota Probolinggo karena memang tidak tercatat. Rata-rata mereka memilih menjadi PMI lewat jalur tidak resmi karena tidak memiliki skill.
“Kalau yang jalur resmi melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) itu, ada tes wawancara. Berbeda dengan yang tidak resmi makanya kalau ketahuan, ya dideportasi,” jelasnya.
Abbas berharap masyarakat Kota Probolinggo yang ingin menjadi PMI memilih jalur resmi karena harus membekali jalur resmi karena harus membekali diri dengan kemampuan terhadap bidang yang dituju serta memiliki kemampuan penguasaan bahasa.
‘Selama ini yang tidak resmi, karena mereka tidak punya skill atau tidak bisa berkomunikasi dengan bahasa Inggris. Ini kadang dimanfaatkan oleh majikannya untuk semena-mena,” ujarnya.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir