Pengadilan Chiayi memutuskan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap warga Taiwan bermarga Yek yang didakwa melakukan kekerasan seks**l kepada pekerja migran asal Indonesia (PMI) yang baru kerja 10 hari.
Kejadian tersebut bermula ketika PMI tersebut sedang membereskan dapur. Tanpa disadarinya, tiba-tiba Yek menciumnya secara paksa dan menyuruh PMI yang masih berumur 20 tahun itu melihat ke arah kelaminnya.
Selain itu, melalui pesan suara, Yek mengatakan “wan shang Chao Ni” yang artinya malam hari akan mencari kamu. PMI yang belum mengerti artinya tidak mengindahkannya.
Kejadian berulang, ketika malam harinya di saat istrinya Yek sedang mandi, ibunya atau Ama yang dijaga mbak PMI pikun, sementara ayahnya tuli.
Pada saat itu mbak PMI masuk kamar yang letaknya di lantai dua, tanpa disangka Yek mengikutinya dari belakang. Tiba-tiba Yek mendorong mbak PMI ke ranjang dan mencoba memperkosanya, dengan sekuat tenaga PMI tersebut melawannya. Dan setelah mengetahui dia sedang datang bulan Yek gagal melakukannya.
Karena merasa ketakutan dan trauma akan terjadi lagi, keesokan harinya mbak PMI melaporkannya ke agensi dan 1955.
Dalam persidangan, Yek menyangkal telah melakukan pemerkosaan.
“Saat itu istri, ibu dan bapak saya semua ada di rumah, mana mungkin saya melakukan itu, “kata Yek.
Namun, berkat adanya bukti pesan suara yang tak lain adalah suaranya Yek, dia tidak bisa lagi mengelak dari tuduhan. Ditambah lagi bukti visum dokter dan adanya beberapa luka di bagian pay***ra mbak PMI.
Akan tetapi Yek tidak mau mengganti rugi dan tidak mau menyelesaikannya secara damai. Untuk itu, hakim memutuskan vonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Dan Yek masih bisa naik banding.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir