Beranda

Detail

Perempuan Asal Cilacap Ditangkap Akibat Rekrut Calon PMI ke Korea

Seorang wanita (52) asal Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap tengah diamankan Sat Reskrim Polres Cilacap. Wanita tersebut ditangkap atas dugaan penipuan terhadap ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan Korea. Jumlah uang korban yang telah disetor bahkan sudah mencapai angka fantastik yaitu Rp 5 miliar.

Kompol Suryo Wibowo selaku Wakapolres Cilacap membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan wanita tersebut beserta barang buktinya setelah mendapatkan laporan dari para korban. Kompol Suryo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka berinisial T ini yaitu dengan menipu untuk mencari keuntungan.

Tersangka juga mempromosikan dan menjanjikan kerja ke Korea lewat media sosial. “Awalnya tanggal 10 Juli 2019, pelapor mendaftar dan untuk menjadi PMI ke luar negeri kepada terlapor yang bernama T dengan membayar uang secara bertahap dan total keseluruhannya adalah Rp 125 juta dan dijanjikan dalam waktu tiga bulan akan berangkat ke negara tujuan yaitu Korea,” ujar Kompol Suryo.

Namun kenyataannya, setelah tiga bulan tak kunjung berangkat dengan alasan akan dipindahkan ke negara lain yaitu Australia. Akan tetapi pada kenyataannya sampai sekarang pun tak kunjung diberangkatkan. Yang lebih mengejutkan lagi, ada sekitar lebih dari 100 orang yang juga telah mendaftar lewat tersangka dan juga belum berangkat hingga saat ini.

Diketahui bahwa tersangka sudah melancarkan aksinya sejak pandemi tahun 2019 dan jumlah korban yang berhasil ditipu ada 125 orang. Selain pelaku, adapun barang bukti yang disita yaitu berupa kwitansi pembayaran dengan jumlah rata-rata Rp 50 juta setiap kwitansinya.

Kemudian untuk uang pendaftaran tersebut disetorkan ke sebuah perusahaan yang ada di Jakarta dan diduga bahwa kantor tersebut diduga fiktif. Atas perbuatannya yang telah melakukan penipuan terhadap sejumlah CPMI maka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 371 KUHP tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir