Beranda

Detail

Kartika Puspitasari Mantan PMI Korban Penyiksaan di Hong Kong Akhirnya Akan Terima Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Mantan tenaga kerja wanita (TKW) atas nama Kartika Puspitasari yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan di Hong Kong akhirnya diputuskan berhak mendapat ganti rugi 868.607 dollar Hong Kong (sekitar Rp1,67 miliar) pada Jumat (10/2/2023). Penyiksaan yang menimpa perempuan 40 tahun tersebut telah menjadi berita utama dalam satu dekade lalu dan memicu protes atas perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di Hong Kong. Mantan majikannya telah dihukum dan dipenjara pada 2013 setelah terbukti melakukan aksi kekerasan selama dua tahun terhadap Kartika.

Ketika bekerja, Kartika Puspitasari pernah dibakar dengan besi dan dipukuli dengan rantai sepeda hingga meninggalkan luka fisik dan trauma mental. Penganiayaannya baru terungkap setelah dia mencari perlindungan konsuler, dan dia akhirnya dapat kembali ke Indonesia pada tahun 2014 tanpa menerima gaji. Sebagaimana diberitakan AFP, pada Jumat, seorang hakim memutuskan bahwa Kartika Puspitasari telah diperlakukan secara tidak manusiawi dan memberinya putusan kompensasi 868.607 dollar Hong Kong. Di rumahnya di Kota Padang, Sumatra Barat, Puspitasari tampak menangis saat menerima berita itu melalui panggilan video. “Saya kehilangan kata-kata untuk semua kebaikan Anda,” kata dia berterima kasih kepada pengacara dan teman-temannya. Eni Lestari, juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia di Hong Kong, menyebut kasus Kartika Puspitasari tergolong ekstrim, tetapi tidak terisolasi.

Sedikitnya terdata ada sekitar 340.000 pekerja rumah tangga migran yang bekerja di Hong Kong. Kebanyakan adalah perempuan dari Indonesia dan Filipina. Kelompok HAM telah lama berargumen bahwa sistem yang berlaku di Hong Kong membuat para pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi, dengan beberapa tidak dapat melarikan diri dari tempat kerja yang tidak bersahabat karena persyaratan mereka mesti tinggal bersama majikan mereka. “Sebagian besar korban tidak mampu mencari ganti rugi di Hong Kong, terutama setelah visa mereka berakhir pada akhir kontrak mereka,” kata para aktivis.

Di pengadilan, Kartika Puspitasari sendiri bersaksi bahwa penyiksaan itu meninggalkan bekas luka hitam yang menonjol di punggung, perut, dan lengan kirinya. Pihak pengacara mengatakan, parahnya luka atau cedera yang dialami Kartika telah membatasi pilihannya untuk bekerja di masa depan. Kartika juga tidak pernah mampu membayar operasi dan perawatan medis yang dia butuhkan akibat mengalami luka tersebut.

Mantan majikan Kartika di Hong Kong, sepasang suami dan istri yang telah menyelesaikan hukuman masing-masing 3,5 dan 5,5 tahun dilaporkan tidak menentang gugatan perdata untuk membayar kompensasi. Putusan pemberian ganti rugi seperti yang dialami Kartika Puspitasari pernah terjadi sebelumnya, meski ini terbilang jarang. Pada 2017, pengadilan Hong Kong memberikan 103.400 dollar AS kepada Erwiana Sulistyaningsih, yang disekap, kelaparan, dan dipukuli hingga kehilangan kendali atas fungsi tubuhnya.

Sebelumnya, Puspitasari mengaku sudah lelah dengan upaya pencarian keadilan terhadap kasusnya selama satu dekade terakhir. “Saya merasa frustrasi karena itu terlalu lama,” kata dia kepada AFP dalam sebuah wawancara pada Oktober 2022. Puspitasari berharap dapat membangun kembali kehidupan yang tenang bersama suami dan ketiga anaknya. “Saya tidak bisa membayangkan diri saya melupakan atau meninggalkan ini karena traumanya terlalu dalam,” jelas dia.

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir