Beranda

Detail

Imigrasi Taiwan Tindak Sindikat Rentenir / Oknum Pinjaman Dana yang Pinjamkan Uang ke Pekerja Migran, 342 Paspor Indonesia Disita

Tim satuan khusus Imigrasi Chiayi berhasil menindak sindikat rentenir yang meminjamkan uang kepada pekerja migran dengan bunga cukup tinggi. Imigrasi juga menyita 342 paspor milik pekerja migran yang dipakai sebagai jaminan.

Sindikat rentenir tersebut diketahui seorang warga Taiwan bermarga Yang yang tugasnya mengelola keuangan, sedangkan seorang lagi adalah warga Indonesia keturunan Cina bermarga Hwang yang bertugas mempromosikan usaha pinjaman tersebut melalui media sosial.

Mereka tertangkap setelah Tim khusus Imigrasi Chiayi menerima laporan adanya beberapa pekerja migran yang telah tertipu oleh sindikat rentenir tersebut yang meminjamkan uang kepada mereka dengan bunga yang cukup tinggi.

Pekerja migran itu mengatakan, awalnya keluarga di rumah sangat membutuhkan uang, kemudian ada seorang teman yang mengenalkan kalau ada agen yang bisa meminjamkan uang dengan cepat.

Tidak disangka, orang yang meminjamkan uang tersebut menahan paspornya untuk dipakai sebagai jaminan. Selain itu, pekerja migran juga disuruh menandatangani surat perjanjian hutang piutang dengan bunga yang tinggi.

Apabila pekerja migran tidak bisa mengembalikan pinjamannya tepat waktu, mereka akan mengintimidasi dan paspornya akan terus ditahan atau tidak dikembalikan. Sehingga mempengaruhi hak pekerja migran yang akan melakukan pindah majikan.

Menurut Tim satuan khusus Imigrasi, sindikat itu melihat peluang besar karena keterbatasan pekerja migran yang tidak bisa meminjam uang secara resmi di bank.

Kemudian mereka menggunakan adanya rasa saling percaya dengan meminjamkan uang yang tingkat bunga tahunannya antara 121% hingga 152% supaya bisa menghasilkan keuntungan yang besar. Hal itu jauh melebihi usaha pinjaman swasta yang bunganya hanya 9% atau pinjaman di bank yang bunganya hanya 3%.

Ratusan pekerja migran yang tersebar di beberapa kota kabupaten di seluruh Taiwan telah menjadi korbannya.

Imigrasi mengatakan, untuk menutupi adanya aliran uang dari rentenir, Yang menggunakan nomor rekening milik keluarganya. Sementara Hwang bertanggung jawab mempromosikan di media sosial, serta mencari agen supaya mencari korban dengan imbalan atau bonus senilai NTD 500.

Setelah melalui pelacakan yang cukup lama, Tim satuan khusus Imigrasi bersama Brigade Polisi Kriminal dari Nantou, Taichung dan Changhwa akhirnya berhasil menciduk beberapa orang yang merupakan anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, berhasil menyita 342 Paspor Indonesia, Surat perjanjian hutang piutang, buku catatan, alat penghitung uang dan bukti-bukti lainnya.

Tim penyidik juga mengajukan ke Pengadilan untuk menyita buku Rekening milik Yang dan uang tunai senilai NTD 7 juta.

Semua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Taichung untuk diselidiki sesuai kejahatan pelanggaran UU perbankan.

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir