Beranda

Detail

Akhirnya, TKW Asal Pontang Akan Dibebaskan dengan Denda Rp 800 Juta

TKW bernama Muninggar asal Desa Domas, Kecamatan Pontan, Kabupaten Serang sudah menjalani proses hukum di Dubai, Uni Emirat Arab. Muninggar sendiri terjerat kasus kebakaran yang terjadi di rumah majikannya, dimana peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2021 dan menyebabkan anggota majikannya meninggal dunia.

Atas peristiwa tersebut, Muninggar harus bertanggung jawab dengan mendekam di penjara kemudian harus menjalankan proses hukum di Dubai. Saat ini, Muninggar sebentar lagi akan dibebaskan dari penjara sekitar beberapa minggu lagi. Konsul Jenderal RI di Dubai, K Candra Negara mengatakan kasus Muninggar sudah incraht di pengadilan dengan vonis hukuman penjara 2 bulan kemudian denda 200 ribu dirham.

“Kasusnya murni ketidaksengajaan, jadi jauh dari ancaman hukuman mati. Hasil pengadilan, dia hanya dihukum dua bulan penjara dan denda 200 ribu dirham atau setara Rp 800 juta,” ungkapnya, Sabtu (5/3/2022).

Candra mengatakan, Muninggar saat ini sudah menjalani hukuman penjara dan akan dibebaskan dalam beberapa minggu lagi. “InsyaAllah sebentar lagi bebas, tinggal dendanya saja,” ungkapnya.

Dikatakan Candra, sejak awal pihaknya telah membantu proses hukum yang dihadapi Muninggar. Terkait denda yang dibebankan, pihaknya sedang menunggu dermawan yang bersedia membantu.

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir