Beranda

Detail

Bejat! Ditinggal Istri Jadi PMI, Ayah di Garut Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Korban Masih SMP

Seorang ayah di Garut berinisial AK (39) tega melakukan rudapaksa pada anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Aksi keji AK bermula saat sang istri berangkat kerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi pada tahun 2020.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan tersangka sudah melakukan perbuatan keji tersebut sejak sang istri berangkat ke Arab Saudi, yakni saat korban duduk di kelas 5 sekolah dasar.

Pelaku menjalankan aksinya itu selama dua tahun sampai korban duduk di bangku kelas satu SMP.

“Sepeninggal istri bekerja, tersangka melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban yang merupakan anaknya sendiri” ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022) sore.

Aksi bejatnya itu pertama kali dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kemudian beberapa aksi lainnya terjadi di kontrakan tersangka yang beralamat di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Jadi tersangka ini awalnya tinggal di Bandung Barat, kemudian pindah ke Cisurupan Kabupaten Garut,” ucap AKBP Wirdhanto.

Di rumahnya yang di Kabupaten Bandung Barat, tersangka diketahui sudah melakukan perbuatan kejinya itu sebanyak dua kali.

Kemudian tersangka melakukan hal yang sama selama tiga kali dalam kurun waktu bulan Oktober hingga November 2022 di kontrakannya di wilayah Kecamatan Cisurupan.

“Total sudah lima kali perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban,” ungkapnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, perilaku itu juga dipicu oleh tontonan video asusila di ponsel tersangka, hingga muncul hasrat berhubungan.

Lantaran istrinya jauh, tersangka akhirnya melampiaskan hasratnya itu kepada anak kandungnya sendiri.

“Karena istrinya berada di luar negeri sehingga tidak memiliki penyaluran hasrat seksualnya, dan akhirnya menyasar anak kandungnya sendiri,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenai Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.

Sumber : TribunJabar.com

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir