Beranda

Detail

Naik Banding Ditolak, PMI di Taiwan Tetap Dipenjara Satu Tahun Kasus Percobaan Pembunuhan

Masih ingat kasus PMI yang melukai leher Ama yang dirawatnya gegara paspornya ditahan majikan dan minta paspor tidak dikasih?

Hari ini (29/3) persidangan ke dua atas kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh PMI bernama Puji dilanjutkan, setelah sidang pertama bulan Desember tahun lalu Puji mengajukan banding.

Dalam sidang hari ini, Pengadilan Tinggi Yi-lan menolak pengajuan banding tersebut. Pengadilan tetap memutuskan hukuman satu tahun penjara kepada Puji karena melakukan kejahatan percobaan pembunuhan.

Pengadilan mengatakan, dalam sidang pertama Puji melakukan tugasnya dengan baik, setelah melakukan kejahatan ia juga telah mengakui kejahatannya, serta sikapnya juga masih bisa diterima. Dalam sidang pertama ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan boleh mengajukan banding.

Sebagaimana diketahui, Puji (31th) bekerja merawat Ama di daerah Yi-lan, Taiwan. Ia merasa kesal karena majikan tidak memberinya izin libur dan paspornya ditahan majikan, kemudian ia minta pulang.

Pada Peringatan Hari Bapak tanggal 8 Agustus tahun lalu, sekitar pukul 3 dini hari Puji meminta Paspor dan uang tiket kepada Amanya, tetapi tidak berhasil.

Karena merasa kesal Puji kemudian menuju dapur untuk mengambil pisau buah dan kembali ke kamar Ama dan mengarahkan pisaunya ke leher Ama. Pisau tersebut melukai leher Ama dengan panjang kurang lebih 9cm.

Setelah itu, Puji mendorong Ama menggunakan kursi roda keluar menuju kamar sebelah. Mereka tidak bisa masuk karena tidak mempunyai kuncinya.

Saat itu Ama mengatakan kalau kuncinya dibawa anak laki-lakinya di lantai 2, sementara mereka tinggal di lantai 3, Puji kemudian bergegas keluar.

Mendengar dan melihat keadaan seperti itu, anaknya Ama segera menelpon polisi. Akhirnya Puji dibawa ke kantor polisi untuk diamankan dan dilakukan penyelidikan.

Awalnya pengadilan mendakwa perempuan 31 tahun itu dengan sengaja melakukan rencana pembunuhan terhadap Ama. Namun setelah dilakukan penyidikan, dan selama pemeriksaan Puji bersikap baik. Puji juga mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya kepada Ama (81th).

Atas dasar itulah akhirnya Jaksa memutuskan hukuman penjara selama satu tahun. Dan setelah keluar dari penjara nanti, Puji akan langsung diproses kepulangannya.

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir