Beranda

Detail

Merekam Video Majikan dan Menyebarkannya di Facebook, PMI di Taiwan Divonis Tiga Bulan Penjara dan Dideportasi

Jangan sampai hp androidmu membawamu menjadi penghuni hotel berjeruji besi di Taiwan, sebagaimana yang dialami mbak PMI ini.

Dilansir Ettoday (26/2/2022) seorang PMI oleh Pengadilan Negeri Taoyuan dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dan setelah selesai menjalani hukuman harus dideportasi dari Taiwan karena kasus penyebaran video pasien tanpa izin.

Wanita 34 tahun itu bekerja menjaga seorang pasien yang terkena dimensia, ia dilaporkan oleh pasien yang sekaligus majikannya karena telah merekam (mencuri) video dirinya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan April tahun 2019 lalu. PMI itu dalam waktu sebulan sebanyak 4 kali telah merekam bagian belakang tubuh majikannya, dan juga merekam kegiatan majikan yang sifatnya privacy. Setelah itu mengupload di akun Facebooknya tanpa di privacy.

Ke empat perekaman video yang dilakukan oleh PMI itu antara lain pada tanggal 22 April pukul 19:00, tanggal 28 April pukul 14:00 dan 16:57 serta pada tanggal 29 Maret pukul 09.00.

Adapun tempat merekamnya berbeda-beda mulai di tempat kediamannya di Kota Taoyuan, di mobil majikan, dan di beberapa lokasi tertentu di Kabupaten Yunlin, dan area lainnya yang tidak seharusnya dipublikasi.

Tanpa persetujuan majikan ataupun perempuan yang dirawatnya, PMI itu menggunakan hp androidnya untuk selain merekam aktivitas publik yang dilakukan majikan, juga merekam tubuh bagian belakang (pantat), dan bagian tubuh pribadi lainnya.

Selain itu, juga diam-diam merekam pembicaraan majikan yang membahas tentang kehidupannya, dan tentang penyakit majikannya, serta tentang penggunaan obat-obatan dan aktifitas pengobatan lainnya.

Kemudian setelah diedit menggunakan komputer, rekaman maupun video tersebut diunggah di akun Facebook PMI secara publik tanpa di privacy, sehingga siapapun dapat melihatnya.

Setelah mengetahui postingan dari PMI tersebut, majikan segera melaporkannya ke polisi.

Ketika diintrograsi, PMI itu mengaku kalau ia melakukan hal tersebut karena merasa benci dengan situasi dan kondisi pekerjaannya.

Selama mejalani persidangan di Pengadilan Negeri Taoyuan, PMI itu mengakui kejahatannya. Hakim mengatakan, kejahatan yang dilakukan perawat wanita itu jelas melanggar haukum pidana, yaitu menyebarkan privacy orang lain. Sesuai UU kejahatan pidana di Taiwan, PMI tersebut dijatuhi hukuman penjara tiga bulan, dan apabila diganti dengan uang dihitung nominalnya NTD 1.000 perhari. Setelah menyelesaikan masa hukuman PMI harus meninggalkan Taiwan.

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir