Seorang Warga Negara Indonesia, Nini (nama samaran) yang berstatus ilegal (WNIO) pada bulan lalu tertangkap polisi, namun setelah dilakukan pemeriksaan, Nini diketahui menggunakan kartu askes palsu, dan lolos suntik vaksinasi hingga dosis 3.
Nini (47th), masuk Taiwan menggunakan visa kegiatan bisnis pada tahun 2019 lalu. Menurut keterangan Imigrasi, masa izin tinggalnya di Taiwan hanya 14 hari. Namun ia tetap tinggal di Taiwan dengan status Overstayer hingga 3 tahun lamanya.
Kepada Imigrasi Nini mengaku, semua proses untuk datang ke Taiwan diurus oleh agensi Indonesia.
Ia juga mengatakan, seluruh biaya proses mulai dari pembuatan KTP (palsu), KK, dan Paspor semua diurus agen sebelum ia berangkat ke Taiwan.
Nini mengaku habis biaya sekitar Rp.30 juta atau kalau uang Taiwan kisaran 61.732 NT.
Setelah berhasil masuk Taiwan, Nini kemudian kabur dan melamar pekerjaan sebagai perawat pasien di Rumah Sakit.
Namun, karena salah satu persyaratannya adalah harus suntik vaksinasi, Nini membeli kartu askes (Chien Pao Ka) milik seorang PMI yang sudah pulang ke Indonesia. Kemudian seluruh data dan foto diedit menggunakan fotonya, serta membuat ARC palsu.
Adapun untuk mengurus proses membikin ARC dan Askes palsu tersebut Nini mengeluarkan uang dengan jumlah nominal Rp. 6,6 juta atau 13.860 NT. Dengan menggunakan identitas tersebut Nini bisa bekerja dan suntik vaksinasi hingga dosis 3 dengan lancar.
Akan tetapi, pada pertengahan bulan lalu Nini tertangkap polisi di daerah BanChiao. Oleh polisi ia kemudian diserahkan ke Tim satuan khusus Imigrasi New Taipei City. Dari situlah akhirnya identitasnya terbongkar.
Imigrasi New Taipei City mengatakan, apa yang dilakukan Nini tersebut selain melanggar UU Keimigrasian, ia juga melakukan kejahatan pemalsuan data, meminjam identitas orang lain. Adapun ancamannya yaitu hukuman penjara maksimal 5 tahun.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir