Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dipukuli oleh majikannya di Singapura hingga buta sebagian atau buta parsial. Bukannya dibawa berobat ke dokter, PRT itu justru tetap dipukuli oleh majikannya hingga dia kehilangan seluruh penglihatannya atau buta menyeluruh.
Seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (25/10/2022), dalam kondisi tidak bisa melihat, PRT Indonesia itu dipaksa bekerja oleh majikannya. Ketika PRT itu tidak sengaja membuat hangus pakaian majikannya karena dia tidak bisa melihat, si majikan malah menempelkan setrika panas kepadanya.
PRT Indonesia itu juga mengalami kelainan bentuk telinga sebagai dampak penganiayaan majikannya.
PRT Indonesia itu tidak diungkap identitasnya, namun disebut berusia 51 tahun dan berkewarganegaraan Indonesia. Dia mulai bekerja pada majikannya yang bernama Ummi Kalsum Ali (43) sejak 5 Agustus 2019, dengan gaji sebesar SG$ 670 (Rp 7,3 juta) per bulan.
Dalam persidangan pada Selasa (25/10) waktu setempat, si majikan mengaku bersalah atas enam dakwaan pidana yang dijeratkan kepadanya.
Dakwaan-dakwaan itu termasuk secara sengaja menyebabkan cedera parah pada seorang PRT, memperlakukan seorang PRT secara buruk dengan mengabaikan perawatan medisnya, dan gagal membayar gaji PRT secara tepat waktu. Beberapa dakwaan lainnya akan dipertimbangkan saat penjatuhan putusan.
Tindak penganiayaan itu berlangsung sekitar lima bulan setelah April 2020, dan terus berlanjut hingga September 2020. Ummi memukuli korban berulang kali, terutama pada bagian mata, tidak hanya dengan tangan tapi juga menggunakan ponsel dan gantungan baju.
Akibat penganiayaan itu, telinga kiri korban bengkak dan berubah bentuk, namun Ummi tidak membawa korban ke dokter.
Saat korban memberitahu bahwa salah satu matanya tidak bisa melihat dan meminta izin pergi ke dokter, Ummi juga menolak. Dia malah mengancam korban bahwa korban tidak akan bisa bekerja lagi jika meninggalkan rumah majikannya.
Ummi terus melanjutkan penganiayaan meskipun dia mengetahui korban buta sebagian, hingga akhirnya korban buta secara menyeluruh. Korban bahkan dipaksa bekerja di mana dia harus menyentuh lantai dan dinding rumah untuk bisa bergerak saat melakukan berbagai pekerjaan rumah tangga.
Diungkapkan dalam sidang bahwa Ummi juga tidak membayar gaji korban secara tepat waktu antara Januari hingga September 2020.
Pada 23 Oktober 2020, Ummi meninggalkan korban di atas kursi roda di bandara setempat dengan seorang petugas. Ummi memberikan uang SG$ 6.750 (Rp 74 juta) kepada korban, yang dibiarkan pulang sendirian ke negara asalnya. Tindak penganiayaan itu baru terungkap saat korban tiba di Indonesia.
Korban diterbangkan kembali ke Singapura untuk membantu penyelidikan. Korban juga mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Singapura, namun kebutaan yang dialami korban tidak bisa disembuhkan.
Jaksa di Singapura menuntut hukuman total 10 tahun penjara untuk Ummi dalam kasus ini.
Sumber : detiknews
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir