Di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon seorang kakek tega melakukan pencabulan terhadap seorang gadis yang tidak lain adalah cucunya. Aksi bejat sang kakek bahkan sudah dilakukan sejak korban kelas 6 SD hingga berumur 16 tahun. Ibu dari korban merupakan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) sehingga dengan begitu sang kakek bisa melancarkan aksinya.
Pencabulan yang dilakukan kakek berinisial MS itu dilakukan hingga bertahun-tahun terhadap cucunya baru diketahui oleh ibunya saat pulang ke Kecamatan Gunungjati. “Perbuatan MS kebongkar baru bulan kemarin. Itu saat ibu korban pulang dari luar negeri kemudian korban cerita sama ibunya tentang perbuatan kakek tirinya itu.”
Mendengar kejadian tersebut, ibu korban pun geram kemudian mendatangi kantor balai desa pada Selasa (10/5/2022). AN (42) dan anaknya menceritakan peristiwa tersebut kepada perangkat desa. Korban mengatakan perbuatan jahat kakek biasanya dilakukan saat nenek korban sedang jualan keliling atau keluar rumah.
Terungkap bahwa pelaku awalnya hendak melakukan pencabulan terhadap kakak korban berinisial NS tetapi karena saat itu NS sudah besar dan remaja maka berani memberontak dan meminta untuk mondok ke pesantren guna menghindar. Sedangkan korban kerap diancam tidak diberi uang jajan jika tidak menurut dengan kakek.
Pelaku berhasil dibekuk tanpa adanya perlawanan kemudian digelandang ke Mako Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Gunungjati.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir