Pria asal Jepara berinisial TM (46) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat karena tidak bisa menahan nafsu birahinya selama ditinggal istri bekerja jadi TKW di luar negeri.
TM yang merupakan warga Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara dilaporkan atas perbuatan bejat nya yang tega mencabuli anak di bawah umur berinisial MK (14) warga Cilacap. TM dilaporkan oleh pihak keluarga korban saat perbuatan bejatnya terkuak.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Malpolres Jepara, TM menceritakan peristiwa itu terjadi pada 7 Maret 2022. Saat itu, ia mencari teman kencan lewat temannya via online. Pelaku terpaksa mencari teman kencan sebab sudah 4 tahun lamanya dirinya tidak lagi berhubungan badan dengan istrinya. Kemudian, datanglah temannya membawa MK untuk TM dapat memuaskan nafsu bejatnya.
“Sebelumnya tidak kenal, saya baru kenal karena dikenalkan teman saya itu,” katanya Kamis (31/3/2022) di Polres Jepara. Saat itu, korban MK mau berhubungan badan layaknya suami istri asal dibayar dan TM pun bersedia membayar Rp 50 ribu. “Yang perempuan (korban) ngasih harga ke teman saya dan kemudian teman saya yang ngasih harga ke saya,” ungkapnya.
Menurut TM , saat melakukan hubungan badan korban sama sekali tidak menolak karena sudah melakukan kesepakatan dan dibayar. Namun, entah bagaimana pihak keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan TM ke polisi dan tak lama TM pun berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fahrus Rozi menyatakan bahwa TM sudah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir