Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) menerima gaji senilai 140 ribu riyal atau sekitar Rp 523 juta usai dibantu oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
TKW asal Indonesia berinisial P itu bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 24 tahun pada satu keluarga di kota Abha, Arab Saudi. Masalah pembayaran gaji itu berhasil diusut saat petugas di KJRI Jeddah mewawancarai P guna menanyakan apakah dirinya diperlakukan baik selama bekerja dan apakah hak-haknya telah terpenuhi oleh majikan.
Kepada petugas, P mengaku belum pernah menikmati hasil jerih payah selama bekerja dengan keluarga majikan tersebut. Menanggapi masalah ini, petugas KJRI memutuskan untuk segera mengamankan P di tempat perlindungan (shelter) KJRI sampai hak-haknya dibayar oleh majikan.
Pihak KJRI Jeddah kemudian melakukan panggilan terhadap majikan P untuk menjelaskan permasalahan kelalaian pemenuhan hak-hak P sebagai pekerjanya. Setelah diskusi, akhirnya majikan P berjanji akan membayar semua gaji yang menjadi hak TKW itu tetapi memohon waktu untuk menjual sebidang tanah agar bisa membayar gaji P.
Sekitar satu setengah bulan kemudian, anak majikan kembali datang ke KJRI Jeddah dan memberikan hak P senilai 140 ribu riyal dan penyerahan tersebut dilaksanakan dengan berita acara serah-terima yang ditandatangani oleh majikan, P dan dua orang saksi.
Menurut Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Eko Hartono kasus-kasus seperti TKW tersebut yaitu kelalaian pembayaran gaji kerap terjadi ketika tidak dipulangkan meskipun kontrak kerja telah berakhir. Kasus-kasus tersebut akhirnya berhasil terungkap saat PMI melakukan penggantian paspor dan pembaharuan perjanjian kerja.
Oleh karena itu, KJRI Jeddah akan terus memperkuat komunikasi dengan pihak-pihak berwenang terkait di Arab Saudi untuk membantu menyelesaikan berbagai perkara yang dialami PMI termasuk masalah pembayaran gaji.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir