Nasib miris dialami oleh seorang bocah yatim berusia 13 tahun yang dirudapaksa paman dan sepupu tirinya di Ciamis, Jawa Barat. Aksi rudapaksa itu dilakukan saat bocah berinisial B dititipkan kepada pelaku, lantaran ayahnya telah meninggal sedangkan sang Ibu bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.
Bukannya mengayomi atau melindungi, para pelaku yang sudah dianggap seperti ayah dan kakak sendiri malah tega rudapaksa korban berulang kali. Peristiwa ini bermula pada awal 2019 saat B ditinggal ibunya menjadi TKW. Ia pun tinggal bersama ayah dan adiknya yang masih kecil.
Namun, 7 bulan sejak sang Ibu menjadi TKW, ayah B meninggal dunia dan sejak kepergian sang ayah B besama adiknya tinggal di rumah KS (52) yang merupakan pamannya. Tidak hanya bertiga bersama pamannya, rumah itu juga ada RD (27) yang merupakan anak tiri KS.
RD sempat memergoki KS yang sedang rudapaksa B tapi bukannya melarang atau melaporkan perbuatan itu, RD malah ikut melakukan perbuatan bejat yang sama terhadap B. Saat itu B sedang tidur di kamar bersama adiknya di rumah KS. Setelah melakukan aksi bejatnya, keesokkan harinya KS kemudian memberikan uang 50 ribu rupiah untuk B.
Perbuatan bejat tersebut ternyata bukan hanya sekali dilakukan oleh KS melainkan sepanjang tahun 2021 dan terhitung sudah sebanyak 10 kali. Parahnya lagi, anak tirinya KS, RD juga melakukan perbuatan bejat sama seperti yang ayahnya lakukan. Baik KS maupun RD, menyetubuhi korban dalam waktu berbeda tetapi tempatnya sama yakni di rumah KS.
Kedua tersangka diancam ketentuan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 (UU No 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir