Seorang Pekerja Migran asal Thailand divonis penjara 5 tahun 2 bulan karena terbukti menanam pohon ganja di balkon kontrakannya untuk diperjualbelikan. Putusan hukuman tersebut lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya 1 tahun 2 bulan penjara.
Dilansir United Daily News (18/12), sekitar bulan November tahun lalu kepolisian Kaohsiung melakukan penggerebekan dan menangkap seorang PMA berstatus ilegal yang dipanggil Sata itu di tempat kontrakannya.
Namun, tanpa disangka polisi menemukan 22 pot tanaman ganja yang ditanam di balkon kontrakannya, yang kiri kanannya ditutupi dengan selimut.
Selama dilakukan pemeriksaan Sata mengaku kalau tanaman tersebut ditanam untuk dikomsumsi sendiri.
Sata mengaku, pada bulan Juli tahun lalu awalnya dia dikasih biji ganja oleh seorang temannya, kemudian ia menanamnya di tepi sungai.
Akan tetapi saat hujan turun air sungai tersebut naik dan bibit ganjanya terbawa arus. Kemudian sisanya dia bawa pulang dan ditanam di dalam pot di balkon dengan ditutupi selimut supaya tidak diketahui orang sekitar.
Dalam persidangan pertama Sata divonis penjara 1 tahun dua bulan. Dan setelah selesai menjalani hukuman Sata dideportasi.
Namun Tim penyidik mengajukan banding karena hukumannya dinilai terlalu ringan. Kemudian dari pengakuan tiga saksi didatangkan untuk dimintai keterangan, mereka yang mayoritas temannya Sata itu mengatakan bahwa, Sata menanam ganja tersebut untuk ditukar dengan obat-obatan terlarang (Anfetamin) yang artinya untuk dijual belikan. Mereka pernah melihat Sata membawanya kenudian ditukar dengan orang Taiwan.
Hal tersebut terbukti dengan adanya temuan barang bukti berupa botol obat-obatan terlarang dan alat untuk menghisapnya di rumah Sata.
Untuk itu, dalam persidangan ke dua hakim memutuskan hukuman dari yang ringan menjadi berat, dari vonis 1 tahun 2 bulan penjara menjadi 5 tahun 2 bulan penjara. Setelah itu dia dideportasi.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir