Setelah diberlakukannya peraturan terkait pemakaian motor listrik pada 30 November kemarin, banyak pekerja migran yang kena tilang saat mengendarai motor listrik.
Seperti halnya yang disampaikan oleh kepolisian Keelung ini, kemarin malam (1/12) ketika mereka sedang berpatroli melihat seorang pekerja migran yang mengendarai motor listrik tidak menyalakan lampu belakang.
Anggota patroli lantas menghampiri dan menghentikannya, setelah dilakukan pemeriksaan PMA tersebut memang tidak menyalakan lampu belakang.
Polisi kemudian memberinya Surat tilang, yang menurut pasal 72 butir 1 dari UU manajemen lalu lintas jalan raya PMA tersebut bisa dikenakan denda antara 300 NT hingga 1200 NT.
Sementara itu, di Kabupaten Changhwa ada sebanyak 13 pelanggaran penggunaan motor listrik. Termasuk diantaranya adalah memodifikasi onderdil, tidak mengenakan helm, tidak ada plat nomor, membonceng orang atau barang, mengendarai setelah minum, maupun menolak dicek kadar alkoholnya.
Selain itu, di Kabupaten Nantou dalam satu hari pelanggaran Pemakaian Motor Listrik sebanyak 79 kasus.
Sebagaimana diketahui, motor listrik merupakan salah satu alat transportasi yang diminati banyak orang tidak terkecuali PMA.
Akan tetapi, karena keberadaannya yang tidak perlu plat nomor, tidak perlu diasuransikan, akibatnya apabila terjadi kecelakaan maka tidak bisa mendapatkan santunan atau kompensasi apapun.
Untuk itu, Pemerintah Taiwan memasukkan motor listrik ke dalam UU Manajemen Lalu Lintas Jalan Raya dan diberlakukan mulai 30 November kemarin.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir