Seorang Pekerja Migran yang bekerja di Changhwa oleh Pengadilan Taichung divonis hukuman penjara 8 tahun serta denda 200.000 NT karena telah memperkosa gadis di bawah umur.
Dalam persidangan Hakim menyebutkan, seorang PMA berstatus ilegal bermarga Deng (pelaku) tinggal di sebuah rumah kontrakan lantai dua, setiap harinya dia kerja serabutan untuk menyambung hidupnya.
Sementara itu, di bangunan yang sama di lantai satu, korban yang merupakan gadis yang baru berumur 16 tahun tinggal bersama ayah dan bibinya.
Karena mereka sudah tinggal menetap beberapa lama, sehingga antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Bahkan menurut keterangan Deng, korban sering meminta dicium.
Namun, pada pertengahan bulan Juli tahun lalu, di suatu pagi setelah bangun tidur, korban hendak pergi ke toilat. Akan tetapi karena di dalam toilet masih ada orang, maka korban pergi ke lantai dua untuk pinjam toilet.
Setelah itu, menurut keterangan korban, ia ditarik oleh pelaku ke dalam kamarnya dan dipaksa untuk melayani nafsunya. Korban berusaha melawannya namun tidak berdaya, sehingga pelaku pun berhasil memuaskan hasratnya.
Korban meninggalkan rumah pelaku dalam keadaan ketakutan, dengan darah yang berceceran di lantai. Setelah masuk ke dalam rumah, karena takut diketahui ayahnya, ia segera membalutnya dengan pembalut.
Seorang penghuni lain melihat adanya bercak darah di lantai, kemudian memberitahukannya ke ayah korban.
Akhirnya ayahnya melapor ke polisi dan membawa korban ke RS untuk perawatan. Sementara pelaku dalam waktu sekejap langsung bisa diamankan polisi.
Selama menjalani persidangan, pelaku tidak menunjukkan perilaku yang sopan dan tetap tidak mengakuinya. Akhirnya, Hakim memutuskan hukuman penjara 8 tahun serta denda sebesar 200.000 NT.
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir