Tenaga kerja Indonesia, Sabri Umar, menjadi korban salah vonis pengadilan Sabah, Malaysia yang mendakwanya tidak memilki izin kerja. Pengadilan Tinggi membebaskannya, namun ia sudah terlanjur menjalani hukuman penjara dan cambuk.
Sabri saat ini sedang mencari keadilan atas kesalahan pengadilan itu.KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk seorang pengacara unduk mendampingi TKI yang dipenjara secara tidak sah di Sabah dan dicambuk karena diduga tidak memiliki izin kerja.
Dubes Hermono mengatakan pengacara yang ditunjuk oleh Konsul Republik di Tawau, Heni Hamidah, akan bekerja sama dengan pengacara yang disediakan oleh Engrit Liaw, sekretaris jenderal Serikat Pekerja Industri Kayu Sabah (STIEU).
“Pengacara kami dan pengacara Engrit akan berkoordinasi tentang cara terbaik untuk membela kepentingan Sabri,” katanya kepada FMT, Selasa, 16 Agustus 2022.
“Kedutaan dan Konsulat Indonesia sedang menangani kasus Sabri. Tawau (konsulat) selalu berkonsultasi dengan saya dan juga Kementerian Luar Negeri di Jakarta untuk mencari solusi mencari keadilan bagi Sabri.”
Hermono mengatakan, konsulat juga sedang mengupayakan izin khusus untuk Sabri dari departemen imigrasi di Sabah karena izin kerjanya habis dua hari lalu.
Sabri sedang mencari penyelidikan publik setelah dipenjara secara salah dan dicambuk karena diduga tidak memiliki izin kerja yang valid.
Dia ditangkap pada April 2022 dan dijatuhi hukuman 11 bulan penjara serta lima cambukan oleh pengadilan karena melanggar Undang-Undang Imigrasi.
Sambil menunggu bandingnya didengar, dia dicambuk di penjara Tawau pada 23 Juni.
Pengadilan Tinggi Tawau membebaskannya pada Juli setelah pengacaranya berhasil membuktikan bahwa dia memiliki paspor Indonesia yang sah dan izin kerja dari majikannya, Fu Yee Corp.
STIEU mengajukan petisi ke Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia untuk meminta diadakan penyelidikan publik.
Sumber tempo.co
isi : 60 pcs
ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut ( menutrisikan juga)
Khusus Taiwan & Gratis Ongkir