Beranda

Detail

Kasus RK: Kejaksaan Shilin Perintahkan Imigrasi untuk Menangkap Majikannya

Masih ingat kasus mbak Reni Kasta (RK) yang dianiaya majikan selama 1,4 bulan dan akhirnya bisa lolos melarikan diri dari rumah majikannya?

Kasus tersebut sempat viral dan diberitakan baik di media Indonesia maupun media lokal Taiwan. Akan tetapi dalam sekejap berita tersebut seakan-akan lenyap bak ditekan bumi, sehingga membuat para PMI bertanya-tanya mencari tahu kelanjutan proses dari kasusnya.

Rupanya kasus RK tidak berhenti begitu saja namun masih dalam penanganan Kejaksaan Distrik Shilin, Taipei City.

Sebagaimana dilansir United Daily News (18/7), dikarenakan majikan RK tidak ada itikad baik untuk datang ke kantor polisi melakukan klarifikasi, maka Kejaksaan Shilin Hari ini(18/7) memerintahkan imigrasi untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap majikan RK yang bertempat tinggal di Chong Zheng Rd., Shilin.

Diketahui, majikan laki-laki bermarga Lee dan majikan perempuannya bermarga Yang. Mereka awalnya tidak mau bekerja sama dengan petugas Imigrasi, dan setelah petugas Imigrasi menunggunya selama 1 jam lebih akhirnya kedua orang tersebut mau membukakan pintu rumahnya.

Petugas Imigrasi berhasil mengamankan Surat keterangan atau Surat perjanjian yang ditandatangi oleh RK sebagai barang bukti.

Selain itu, petugas Imigrasi membawa mereka berdua ke kantor polisi. Sepanjang perjalanan dua orang tersebut membungkam mulutnya atau diam.

Dilansir United Daily News, malam ini sepasang suami istri tersebut akan diintrograsi atau akan memberikan klarifikasi.

Artikel Terkait

FS NEWS 32
FS NEWS 55
FS NEWS 217

Berita Lainnya

Belanja Yukk

ok2

Hubungi untuk Dukungan, Curhat, dan Konsultasi PMI!

×

Vitamin Penumbuh Rambut

799nt free

isi : 60 pcs

ket : vitamin / suplemen untuk penumbuh kuku & rambut  ( menutrisikan juga)

Khusus Taiwan & Gratis Ongkir